JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 investasi dan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat.
Di mana dana ini telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.
 BACA JUGA:Berkas 10 Tersangka Investasi Bodong DNA Pro Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan," kata Longam dalam keterangan pers, Jumat (29/7/2022).
Tercatat, SWI kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dengan rincian lima entitas melakukan money game, satu entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin sedangkan 1 entitas melakukan investasi ilegal jenis lain.
Berikut merupakan 10 daftar investasi ilegal yang ditutup SWI:
Money game:
- PT Enel Kekuatan Hijau
- AGT Kantors/Advance Global Technologies
- Ace Gold/Ace Emas
- RichNewB
- Quantum Metal
Robot Trading:
- PT Pusat Teknologi Indonesia
Aset Kripto:
- Nagaya
- HIVESIS
- Bank Coin Cash
Follow Berita Okezone di Google News