Share

Lagi! Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

Ikhsan Permana, MNC Portal · Jum'at 29 Juli 2022 18:45 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 29 320 2638739 lagi-satgas-waspada-investasi-temukan-10-investasi-ilegal-ini-daftarnya-Qe9s7Eqiw6.JPG Pinjaman online. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 investasi dan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat.

Di mana dana ini telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.

 BACA JUGA:Berkas 10 Tersangka Investasi Bodong DNA Pro Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan," kata Longam dalam keterangan pers, Jumat (29/7/2022).

Tercatat, SWI kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dengan rincian lima entitas melakukan money game, satu entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin sedangkan 1 entitas melakukan investasi ilegal jenis lain.

Berikut merupakan 10 daftar investasi ilegal yang ditutup SWI:

Money game:

- PT Enel Kekuatan Hijau

- AGT Kantors/Advance Global Technologies

- Ace Gold/Ace Emas

- RichNewB

- Quantum Metal

Robot Trading:

- PT Pusat Teknologi Indonesia

Aset Kripto:

- Nagaya

- HIVESIS

- Bank Coin Cash

Follow Berita Okezone di Google News

Investasi ilegal jenis lain:

- PT JS Internasional Ltd Co

Sementara itu, SWI juga kembali menemukan 100 pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga 2022 jumlah pinjol yang telah ditutup sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal.

"Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak," terang Longam.

SWI juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Selanjutnya, masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Longam menuturkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini