Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lagi! Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

Ikhsan Permana , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |18:45 WIB
Lagi! Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Investasi Ilegal, Ini Daftarnya
Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 investasi dan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat.

Di mana dana ini telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.

 BACA JUGA:Berkas 10 Tersangka Investasi Bodong DNA Pro Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan," kata Longam dalam keterangan pers, Jumat (29/7/2022).

Tercatat, SWI kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dengan rincian lima entitas melakukan money game, satu entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin sedangkan 1 entitas melakukan investasi ilegal jenis lain.

Berikut merupakan 10 daftar investasi ilegal yang ditutup SWI:

Money game:

- PT Enel Kekuatan Hijau

- AGT Kantors/Advance Global Technologies

- Ace Gold/Ace Emas

- RichNewB

- Quantum Metal

Robot Trading:

- PT Pusat Teknologi Indonesia

Aset Kripto:

- Nagaya

- HIVESIS

- Bank Coin Cash

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement