Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Membayar dan Lapor Pajak Online

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |21:21 WIB
Cara Membayar dan Lapor Pajak <i>Online</i>
Cara Bayar dan Lapor Pajak Online. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

2. Cara Membayar Pajak Online:

- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id.

- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login.

- Pilih menu ‘e-Billing System’.

- Pilih pada menu ‘Isi SSE’.

- Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.

- Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Untuk diketahui, Anda hanya perlu mengubah kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.

- Klik ‘Simpan’.

- Klik pada pilihan ‘Kode Billing’.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement