2. Cara Membayar Pajak Online:
- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login.
- Pilih menu ‘e-Billing System’.
- Pilih pada menu ‘Isi SSE’.
- Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
- Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Untuk diketahui, Anda hanya perlu mengubah kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
- Klik ‘Simpan’.
- Klik pada pilihan ‘Kode Billing’.
(Feby Novalius)