JAKARTA – Cara membayar dan lapor pajak online akan diulas dalam artikel ini. Adapun saat ini zaman telah berkembang sangat modern.
Sebagaimana diketahui, pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara. Di mana, pajak akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Selain itu, pajak juga menjadi salah satu sumber pemasukan bagi negara. Semakin besar nilai pajak, maka semakin besar pula pemasukan yang bisa diterima oleh negara.
Baca Juga: Maudy Ayunda: Indonesia Dorong Transparansi Pajak Antarnegara
Lantas, bagaimana cara membayar dan lapor pajak online?
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Jumat (29/7/2022), berikut cara membayar dan lapor pajak online:
1. Cara Lapor Pajak Online:
- Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id.
- Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada.
- Isi kode unik (captcha).
Baca Juga: Cara Membayar Pajak Motor Secara Online
- Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.
- Isi formulir SPT dengan benar.
- WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
- Klik ‘Cetak Kode Billing’.
- Setelah mendapatkan Kode Billing, Anda bisa membayar pajak melalui bank, kantor pos, atau ATM.