JAKARTA – Cara membayar pajak motor secara online. Kemajuan teknologi memudahkan berbagai hal, salah satunya yakni pembayaran pajak motor.
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Kamis (21/7/2022), para pemilik motor bisa membayar pajak secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Adapun bukti pembayaran pajak yang telah dibayarkan, nantinya akan dikirim langsung ke alamat Anda sebagai pemilik kendaraan.
Baca Juga: Uang Pajak Anda Larinya ke Mana Saja? Ini Jawabannya
Lantas, bagaimana cara membayar pajak motor secara online?
Diketahui, pembayaran pajak motor online dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar yang terbit saat proses pengesahan STNK pada SIGNAL.
Di mana, Kode Bayar ini hanya berlaku selama 2 jam. Berikut langkah yang dilakukan setelah Anda mendapat Kode Bayar:
- Pilih notifikasi ‘Lanjut Proses Pembayaran’.
- Generate Kode Bayar, klik ‘Lanjut’.
Baca Juga: 5 Alasan Terbesar Orang Indonesia Enggan Bayar Pajak
- Pilih salah satu bank.
- Tampil Cara Pembayaran.
- Lakukan pembayaran.
Sebagai informasi, Jasa Raharja mencatat terdapat 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 triliun.