JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi PayPal.
Hal itu karena aplikasi tersebut tak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan kalau sudah memberikan tenggat waktu untuk segera mendaftar.
BACA JUGA:4 Cara Isi Saldo PayPal Termudah dan Tercepat
Tak hanya PayPal, ada sejumlah aplikasi lain yang ikut diberi tenggat waktu oleh Kominfo.
Berikut 10 Platform yang diberi tenggat waktu hingga Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB:
1. Amazon (E-commerce)
2. PayPal