JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut blokir atas aplikasi PayPal.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kalau hal ini karena melihat kenyataan di lapangan, bahwa banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa mencairkan uang mereka di PayPal.
Sehingga Kominfo memberi tenggat waktu daftar untuk PayPal selama lima hari ke depan, yakni paling lambat sampai 5 Agustus 2022.
BACA JUGA:Tak Daftar PSE, PayPal Diblokir Kominfo
"Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat diharapkan bisa mencairkan uang mereka dan mencari solusi jika sampai batas waktu tersebut PayPal tidak kunjung mendaftar, misalnya menggunakan layanan keuangan lain," ujarnya dikutip Antara, Minggu (31/7/2022).
Adapun Kominfo saat ini terus meninjau nama-nama PSE yang belum mendaftar, dimulai dari platform besar.
Serta bagi yang sudah mendaftar untuk melihat keabsahan data yang diberikan.
Namun, kini pemblokiran tersebut ternyata tidak merata.
Di mana Yahoo masih bisa dibuka menggunakan internet dari penyedia jasa tertentu, Kominfo menyatakan masih menelusuri hal tersebut karena faktor yang menyebabkannya bisa beragam.
"Kominfo memastikan platform yang belum mendaftar seperti Yahoo sudah masuk daftar blokir," tegasnya.
Diketahui, Kominfo mulai merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada 2016 lalu.
Aturan tersebut sudah digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang juga menjadi dasar pendaftaran PSE, disahkan sejak November 2020.
(Zuhirna Wulan Dilla)