Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diajukan Kredit, OJK Kembalikan ke Bank Mau Terima atau Tidak

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |19:21 WIB
Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diajukan Kredit, OJK Kembalikan ke Bank Mau Terima atau Tidak
Hak Kekayaan Intelektual jadi jaminan kredit (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Langkah pemerintah ini, diklaim bisa menjadi sebuah terobosan bahwa hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa digunakan menjadi jaminan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.

Pemerintah menilai, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu menjadi pilar perekonomian Indonesia di masa mendatang.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement