JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dijadikan Anggunan Kredit, namun pasarnya belum tersedia.
"Dari regulasi memang bisa HAKI dijadikan agunan kredit namun persoalannya adalah apakah bank mau, kan permasalahannya seperti itu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah no 24 Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Dirinya mengatakan bahwa Perbankan kemungkinan menginginkan sesuatu hal yang memiliki nilai lebih sebagai agunan kredit.
"Misalkan bahwa, seseorang mau memiliki sesuatu, ketika sesuatu itu 'liquid' yang artinya mudah dijual, harganya pasti atau minimal tidak turun, kemudian tidak ada biaya transaksi, pasarnya tersedia dan tidak ada batasannya, maka orang akan membelinya," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya masih mengkaji hal tersebut agar HAKI dapat diperjualbelikan terlebih dahulu. Pengkajian juga meliputi dari valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HAKI dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI.
"Ketika sudah layak diperjualbelikan dan efisien, saya pikir bank tidak usah diminta untuk membeli, malah bank akan tertarik," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News