Share

Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diajukan Kredit, OJK Kembalikan ke Bank Mau Terima atau Tidak

Heri Purnomo, iNews · Selasa 02 Agustus 2022 19:21 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 02 320 2640847 hak-kekayaan-intelektual-bisa-diajukan-kredit-ojk-kembalikan-ke-bank-mau-terima-atau-tidak-s31E5i60MN.jpg Hak Kekayaan Intelektual jadi jaminan kredit (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dijadikan Anggunan Kredit, namun pasarnya belum tersedia.

"Dari regulasi memang bisa HAKI dijadikan agunan kredit namun persoalannya adalah apakah bank mau, kan permasalahannya seperti itu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah no 24 Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Dirinya mengatakan bahwa Perbankan kemungkinan menginginkan sesuatu hal yang memiliki nilai lebih sebagai agunan kredit.

"Misalkan bahwa, seseorang mau memiliki sesuatu, ketika sesuatu itu 'liquid' yang artinya mudah dijual, harganya pasti atau minimal tidak turun, kemudian tidak ada biaya transaksi, pasarnya tersedia dan tidak ada batasannya, maka orang akan membelinya," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya masih mengkaji hal tersebut agar HAKI dapat diperjualbelikan terlebih dahulu. Pengkajian juga meliputi dari valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HAKI dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI.

"Ketika sudah layak diperjualbelikan dan efisien, saya pikir bank tidak usah diminta untuk membeli, malah bank akan tertarik," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Langkah pemerintah ini, diklaim bisa menjadi sebuah terobosan bahwa hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa digunakan menjadi jaminan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.

Pemerintah menilai, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu menjadi pilar perekonomian Indonesia di masa mendatang.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini