Share

Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit, Begini Kata OJK

Shelma Rachmahyanti, MNC Media · Senin 01 Agustus 2022 20:54 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 01 320 2640261 hak-kekayaan-intelektual-jadi-jaminan-kredit-begini-kata-ojk-IhSBExWQ6l.jpg Hak Kekayaan Intelektual jadi jaminan kredit (Foto: Okezone)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami keseluruhan manajemen risiko dalam hak kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit.

"Kami tentu harus memahami keseluruhan manajemen risiko dari hak kepemilikan intelektual ini dalam perspektif pembiayaannya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala III Komite Stabilitas Sistem Keuangan 2022 dilansir dari Antara, Senin (1/8/2022).

Mahendra menjelaskan OJK menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Namun, ia mengingatkan bahwa peraturan pemerintah (PP) tersebut bertujuan untuk mendorong terbangunnya suatu ekosistem yang kondusif bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif dan membutuhkan banyak pengembangan mulai dari pembiayaan, sistem pemasaran, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif.

"Jadi, jelas yang ingin dibangun adalah suatu ekosistem yang kondusif bagi sektor ekonomi kreatif yang penting dan makin penting bagi perekonomian kita," ucapnya.

Dalam hal tersebut, lanjutnya, tentu OJK dan industri jasa keuangan mendukung terbangunnya ekosistem itu dan dalam konteks yang terkait dengan pemberian potensi pembiayaan maupun yang terkait dengan hal-hal tentang jaminan, termasuk kondisi pemberian kredit baik bank maupun non bank, OJK masih harus mendalami dan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait.

Follow Berita Okezone di Google News

OJK pun akan segera mengeluarkan aturan terkait proses dan penghitungan agunan serta kiat agar pihak bank dan non bank dapat menyikapi dengan positif penerbitan PP tersebut.

"Bagaimana pihak bank dan nonbank dapat menyikapi dengan positif penerbitan dari PP ini dan juga upaya mendorong semakin majunya sektor usaha ekonomi kreatif di Tanah Air," tutur dia.

Adapun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan PP Nomor 24 Tahun 2022 tersebut sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satunya mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Tujuan dari penerbitan PP 24/2022 tersebut memudahkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

Sandiaga menerangkan, kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Dalam mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual empat syarat harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini