JAKARTA - Hak kekayaan intelektual (HAKI) bisa jadi jaminan pembiayaan ke perbankan. Hal tersebut dapat memperkuat sektor ekonomi kreatif di Indonesia.
Presiden Jokowi pun telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022. Wamenparekraf Angela mengatakan PP yang disahkan ini merupakan suatu terobosan yang menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi pelaku ekraf di Tanah Air.
Okezone merangkum fakta-fakta menarik HAKI bisa menjadi jaminan kredit di bank, Kamis (4/9/2022):
1. Terobosan Bagi Ekraf
"Kehadiran PP ini tentunya merupakan jawaban dan bentuk kehadiran pemerintah untuk para pelaku ekonomi kreatif. Terutama dari segi akses pembiayaan berbasis KI, pemasaran berbasis KI, infrastruktur ekraf, insentif bagi pelaku ekraf, peran tanggung jawab pemerintah dan pemda serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa pembiayaan," kata Wamenparekraf Angela.
Baca Juga:Â HAKI Jadi Jaminan Bank, 9 Hal Ini Wajib Diperhatikan Dulu!
2. HAKI Jadi Jaminan Kredit Dimatangkan
Meski demikian, masih banyak hal-hal detail dan mekanisme yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Oleh karena itu, Angela menyebutkan ada sembilan hal yang perlu dikoordinasikan dan ditindaklanjuti lebih lanjut.
Kesembilan poin tersebut adalah:
- Penyiapan platform pendaftaran penilai KI;
- Penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekonomi kreatif;
- Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kemenparekraf/ Baparekraf;
Baca Juga:Â Perhatian! Tak Semua HAKI Bisa Jadi Jaminan Bank, Berikut Penjelasannya
- Mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan;
- Menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan;
- Mendorong perwujudan insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf.
- Memfasilitasi peningkatan kompetensi profesi penilai KI agar mampu melakukan penilaian KI;
- Menyiapkan integrasi sistem elektronik antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung pembiayaan dan pemasaran berbasis KI;
- Fasilitasi sistem pemasaran berbasis KI.
3. HAKI Jadi Objek Jaminan Utang
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya mengatakan dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.