Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kosmetik Ilegal Disita, Nilainya Ratusan Juta Rupiah

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 03 Agustus 2022 |14:51 WIB
Kosmetik Ilegal Disita, Nilainya Ratusan Juta Rupiah
BPOM sita kosmetik ilegal (Foto: MPI)
A
A
A

BANDUNGKosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya hingga kosmetik kedaluwarsa disita. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita kosmetik bernilai ratusan juta rupiah tersebut lewat penertiban yang digelar BPOM Bandung di 8 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.

"Kami melakukan penertiban pasar kosmetik ilegal dan obat-obatan berbahaya di 8 kabupaten kota di Jabar. Saya sampaikan dari 8 kabupaten kota terbanyak di Kabupaten Karawang dan total ekonomi di 8 kabupaten kota itu jumlahnya Rp264 juta lebih dari 3.800 lebih item," tutur Kepala BPOM Bandung, Sukriadi Darma, Rabu (3/8/2022).

Ke-8 kabupaten/kota di Jabar yang menjadi sasaran penertiban itu, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Purwakarta. Adapun total kosmetik ilegal yang diamankan di Kabupaten Karawang mencapai 2.178 item.

"Tiga kategori kosmetik ilegal itu, yakni masa kedaluarsa berakhir, kosmetik tanpa izin edar dibuat di luar negeri dan di Indonesia. Paling banyak tanpa izin edar dibuat di Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut Sukriadi mengungkapkan bahwa kosmetik ilegal ini ditemukan di klinik-klinik kecantikan, salon, hingga grosir. Dari ribuan item kosmetik ilegal yang disita, sebanyak 20 produsen mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan kedaluarsa.

Menurutnya, peredaran kosmetik ilegal dan kedaluarsa di pasaran masih terus terjadi karena permintaan masyarakat masih banyak. Kondisi tersebut memicu banyak produsen untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan kedaluarsa.

"Ini memang sebuah fenomena, ada kebutuhan dan yang menyediakan, masyarakat Indonesia cenderung cepat ingin putih (kulit)," katanya seraya mengatakan bahwa kosmetik ilegal yang disita akan dimusnahkan.

Sukriadi menambahkan, dua kasus peredaran kosmetik ilegal dan kedaluarsa telah memasuki P21 dan telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya menemukan apotek yang menjual dan memproduksi kosmetik ilegal.

"Kosmetik ilegal atau kedaluarsa dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Kalau kedaluarsa artinya kita tidak tahu karena itu kosmetik ada senyawa kimia, kita tidak tahu apakah produknya masih sesuai klaimnya atau kedaluwarsa dan memberikan dampak," tandas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement