Kehadiran teknologi kendaraan ini menjadi bakal lebih kompetitif.
Di mana masyarakat tentu bakal lebih menggunakan kendaraan yang dianggap lebih terjangkau, baik dari sisi harga, maupun pasokan BBM.
Lebih lanjut Puspa menjelaskan adapun tarif tenaga listrik yang sudah ditetapkan.
Tarif tenaga listrik untuk Badan Usaha SPKLU dari pemegang IUPPTLU atau PT PLN (Persero) dengan ditetapkan menggunakan 2 jenis tarif.
Tarif tersebut berlaku untuk fast charging dan ultra fast charging.
Tarif tenaga listrik batas atas untuk fast charging adalah Rp3.100/kWh, sedangkan untuk ultrafast charging adalah Rp5.126/kWh.
(Zuhirna Wulan Dilla)