JAKARTA - Perusahaan peternakan dan daging olahan PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) sedang menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pemohon PKPU adalah PT Sukses International Anugerah Pratama yang mendaftarkan gugatannya di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 176/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun keseluruhan nilai transaksi dengan pemohon mencapai lebih dari Rp2 miliar.
 BACA JUGA:Usai PKPU, Garuda Indonesia Ubah Skema Sewa Pesawat
"Sebagian besar sudah kami bayar lunas. Nilai transaksi yang menjadi dasar gugatan PKPU adalah Rp315.351.600,- dari nilai ini sebagian sudah dibayarkan, sehingga masih tersisa Rp212.521.600," kata Direktur Utama BEEF, Yustinus Sadmoko, dalam keterangannya, dikutip dari keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia, Kamis (4/8/2022).
Yustinus meyakini perseroan dapat melunasi kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada pihak ketiga, baik kreditur, maupun supplier.