"Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo," katanya.
Bersama asosiasi industri fintech peer to peer lending, OJK juga menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol baik secara langsung atau secara online.
"OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)