Lebih lanjut Puspa menjelaskan adapun tarif tenaga listrik yang sudah ditetapkan. Tarif tenaga listrik untuk Badan Usaha SPKLU dari pemegang IUPPTLU atau PT PLN (Persero) dengan ditetapkan menggunakan 2 jenis tarif.
Tarif tersebut berlaku untuk fast charging dan ultra fast charging. Tarif tenaga listrik batas atas untuk fast charging adalah Rp3.100/kWh, sedangkan untuk ultrafast charging adalah Rp5.126/kWh.
Baca Selengkapnya: Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik Dibangun, Segini Tarif Sekali Isi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)