Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Tarif Isi Baterai Kendaraan Listrik di Stasiun Pengisian

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 05 Agustus 2022 |05:40 WIB
Cek Tarif Isi Baterai Kendaraan Listrik di Stasiun Pengisian
Tarif isi baterai kendaraan listrik (Foto: Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut Puspa menjelaskan adapun tarif tenaga listrik yang sudah ditetapkan. Tarif tenaga listrik untuk Badan Usaha SPKLU dari pemegang IUPPTLU atau PT PLN (Persero) dengan ditetapkan menggunakan 2 jenis tarif.

Tarif tersebut berlaku untuk fast charging dan ultra fast charging. Tarif tenaga listrik batas atas untuk fast charging adalah Rp3.100/kWh, sedangkan untuk ultrafast charging adalah Rp5.126/kWh.

Baca Selengkapnya: Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik Dibangun, Segini Tarif Sekali Isi

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement