"Pertamina juga menyesalkan masih banyaknya truk pengangkut batu bara yang masih secara sembunyi-sembunyi mengisi Bio Solar Subsidi. Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM jenis JBT dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, kendaraan pengangkut Mineral dan Batubara tidak diperbolehkan mengisi solar subsidi," jelasnya.
Saat ini, pendaftaran masih dibuka bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM Subsidi.
Jika masyarakat ingin mendaftar dari rumah dapat melalui online di website subsiditepat.mypertamina.id secara langsung, pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina.
Selain itu pendaftaran dapat juga dilakukan di booth-booth SPBU Pertamina.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)