Di mana orongan pemberian insentif tersebut, untuk merespons aturan baru Kementerian Perhubungan soal Tarif Batas Atas (TBA) besaran biaya tambahan (Surcharge).
"Tetapi untuk rute perintis yang hanya udara sebagai satu satunya pilihan, maka pemerintah harus kasih insentif kepada maskapai," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa saat ini kondisi maskapai penerbangan dalam kondisi yang sulit seiring dengan melambungnya harga avtur.
Sehingga tidak ada pilihan lain, selain seleksi alam baik bagi maskapai maupun konsumen.
Baca Selengkapnya: Harga Tiket Pesawat Mahal, Saran YLKI Ada Insentif Buat Maskapai Penerbangan
(Zuhirna Wulan Dilla)