JAKARTA – Industri penerbangan nasional menghadapi tantangan berat akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terus berlanjut. Kondisi ini memaksa maskapai domestik melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk menutup rute penerbangan yang dinilai tidak lagi menguntungkan secara ekonomi.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (Indonesia National Air Carrier Association) Bayu Sutanto menjelaskan terdapat perbedaan signifikan antara margin penerbangan internasional dan domestik di tengah gejolak kurs. Maskapai yang melayani rute luar negeri cenderung lebih aman karena memperoleh pendapatan dalam mata uang asing dari penumpang mancanegara.
Sementara itu, penerbangan domestik justru tertekan karena pendapatan dalam rupiah harus menanggung beban biaya operasional yang mayoritas dipengaruhi dolar AS.
Ketergantungan industri penerbangan terhadap mata uang asing memang sulit dihindari karena hampir seluruh komponen utama operasional menggunakan standar harga global. Fluktuasi kurs ini berdampak langsung pada biaya pemeliharaan hingga pengadaan bahan bakar pesawat di dalam negeri.
“Exposure-nya kurang lebih 80 persen totalnya dalam bentuk dolar AS. Sebagian besar avtur itu 35 sampai 40 persen, maintenance dan suku cadang sekitar 25 persen, sisanya asuransi, pelatihan kru, dan lain-lain,” ujar Bayu kepada iNews Media Group, Jumat (5/6/2026).
Terkait regulasi harga, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 telah mengatur batas biaya tambahan (fuel surcharge) untuk mengimbangi kenaikan harga avtur yang sempat menyentuh Rp26.000 per liter.
Meski regulasi mengizinkan tambahan biaya hingga 50 persen, maskapai tidak selalu menerapkan angka maksimal tersebut. Hal ini karena harga tiket bersifat dinamis mengikuti mekanisme pasar dan daya beli masyarakat, yang kerap disalahpahami publik sebagai komoditas dengan harga tetap seperti kebutuhan pokok.