Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Ojol Naik, Grab Indonesia Diskusikan Dampak bagi Ratusan Ribu Driver

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2022 |11:40 WIB
Tarif Ojol Naik, Grab Indonesia Diskusikan Dampak bagi Ratusan Ribu Driver
Grab Indonesia. (Foto: Grab)
A
A
A

Besaran biaya tersebut disesuaikan dengan tiga zona.

- Zona I : Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

- Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

- Zona III : Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun untuk besaran biaya jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-11.500.

Kemudian, besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500.

Sementara, besaran biaya jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement