Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Ojol Naik, Grab Indonesia Diskusikan Dampak bagi Ratusan Ribu Driver

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2022 |11:40 WIB
Tarif Ojol Naik, Grab Indonesia Diskusikan Dampak bagi Ratusan Ribu Driver
Grab Indonesia. (Foto: Grab)
A
A
A

JAKARTA - Grab Indonesia buka suara soal dampak dari tarif ojek online (ojol) naik yang bakal dirasakan oleh para mitra (driver).

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari aturan baru tersebut.

"Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami," ujar Tirza lewat keterangan tertulis kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (10/8/2022).

Tirza menuturkan bahwa akan terus berkoordinasi mengenai peraturan batas tarif terbaru itu.

 BACA JUGA:Tarif Ojol Naik, Begini Tanggapan Grab Indonesia

Dia berharap dengan koordinasi bersama pihak terkait, Grab dapat mengikuti amanat dan menjalankannya dengan baik.

"Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Grab Indonesia akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi Covid-19," katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait tarif ojek online.

Hal itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Besaran biaya tersebut disesuaikan dengan tiga zona.

- Zona I : Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

- Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

- Zona III : Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun untuk besaran biaya jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-11.500.

Kemudian, besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500.

Sementara, besaran biaya jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement