JAKARTA – Daftar biaya denda tilang elektronik dan lokasi kamera yang terpasang di wilayah Jakarta akan diulas dalam artikel ini.
Sebagaimana diketahui, e-tilang resmi diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol per 1 April 2022. Di mana, bagi pengendara yang melanggar maka Anda akan dikirimkan surat tilang dari polisi.
E-tilang di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran. Pertama, yakni batas kecepatan maksimal. Kemudian yang kedua, yakni kendaraan yang melebihi batas kapasitas alias ODOL (over load over dimension).
Penindakan pelanggaran denda tilang elektronik berdasarkan pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79/2013. Sementara untuk sanksi ODOL diatur dalam UU LLAJ No. 22/2009.
Lantas, berapa biaya denda tilang elektronik dan di mana saja lokasi kamera yang terpasang di wilayah Jakarta?
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Rabu (10/8/2022), berikut daftar biaya denda tilang elektronik dan lokasi kamera yang terpasang di wilayah Jakarta:
1. Daftar Biaya Denda Tilang Elektronik
- Menerobos lampu merah: Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.