Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN Sumbang Rp7,15 Triliun ke APBN

Antara , Jurnalis-Kamis, 11 Agustus 2022 |21:47 WIB
Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN Sumbang Rp7,15 Triliun ke APBN
Tarif PPN (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemudian pajak kripto yang telah terkumpul terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp42,6 miliar serta PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non-bendaharawan Rp46,33 miliar.

"Ini menunjukkan bahwa untuk setiap hal yang memang harusnya menjadi obyek pajak, maka kami akan melakukan pemenuhan kepatuhan sehingga asas keadilan itu terjadi," tegasnya.

Di sisi lain, dirinya menyebutkan sudah terdapat 121 PMSE yang menyetorkan PPN kepada negara sejak Juli 2020 hingga Juli 2022 dengan nilai Rp7,65 triliun. Di tahun 2022 saja hingga Juli, terdapat 27 PMSE yang mendaftarkan usahanya untuk menyetorkan PPN dengan nilai Rp3,02 triliun.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement