Sebagaimana diketahui, pada 8 April lalu, lima anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api, secara resmi telah menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
"Saya berjanji dari awal, pemerintah tidak akan mungkin zolim, kalau dalam pencabutan ini, dalam verifikasi dan ditemukan kalau izin itu berjalan dan ke khilafan dari pemerintah, pemerintah akan melakukan perbaikan," pungkas Bahlil.
(Feby Novalius)