JAKARTA – Peraturan cuti sakit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diulas dalam artikel ini.
Cuti merupakan salah satu hak seorang PNS.
Sebagaimana diketahui, aturan cuti PNS terbaru diatur dalam Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Akan tetapi, Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 hanya berisi sebagian revisi atas Peraturan BKN No 24 Tahun 2017.
BACA JUGA:Daftar Jabatan PNS yang Akan Hilang
Berdasarkan catatan Okezone(16/8/2022), aturan cuti PNS yang sakit diberikan satu atau dua hari kerja dengan ketentuan yang bersangkutan harus memberitahukan kepada atasannya dan melampirkan surat keterangan dokter.
Kemudian, bila sakit lebih dari 2 hari hingga 14 hari, PNS berhak atas cuti sakit dengan ketentuan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan melampirkan surat keterangan dokter.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News