Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah Daftar Beli Pertalite Belum? Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Rizky Fauzan , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2022 |09:15 WIB
Sudah Daftar Beli Pertalite Belum? Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Daftar Beli Pertalite dengan Dokumen Berikut Ini. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

Untuk mempermudah proses pendaftaran baik secara mandiri maupun di booth, konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diupload melalui website yaitu foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi.

Sebagai informasi, sesuai Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, bahan bakar jenis Pertalite ditetapkan sebagai BBM penugasan oleh pemerintah. Selain itu, dipilihnya proses pendaftaran melalui website ini pun bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement