JAKARTA - BLT UMKM Rp600.000 masih menjadi perhatian karena tidak kunjung cair. Di mana hanya UMKM yang memenuhi syarat yang bisa dapat bantuan modal usaha tersebut.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik siapa saja yang layak dapat BLT UMKM Rp600.000, Minggu (21/8/2022):
1. Syarat Dapat BLT UMKM
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bukan PNS/PPPK (ASN)
Baca Juga:Â 4 Fakta BLT UMKM Cair Rp600.000, Berikut Syarat hingga Cara Cek Penerima
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD dan keenam tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM
- Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3. Kemudian klik Proses Inquiry
Baca Juga:Â Tak Semua Dapat, Pelaku Usaha Buruan Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000
- Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak
- Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Follow Berita Okezone di Google News