Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyalahgunaan BBM Subsidi Sedot 1.000 Liter Solar, Begini Modusnya

Demon Fajri , Jurnalis-Senin, 22 Agustus 2022 |11:01 WIB
Penyalahgunaan BBM Subsidi Sedot 1.000 Liter Solar, Begini Modusnya
Penyalahgunaan BBM Subsidi (Foto: Okezone)
A
A
A

BPH Migas juga telah mengatur mengenai maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari. Adapun untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 atau lebih sebanyak 200 liter per hari.

"Kami berharap masyarakat bisa membeli BBM secara bijak, belilah BBM sesuai kebutuhan dan tidak perlu khawatir, distribusi BBM terus kita lakukan setiap harinya", lanjut Nikho.

Untuk masyarakat yang lebih mampu, Pertamina menyediakan berbagai jenis BBM berkualitas sesuai spesifikasi kendaraan seperti Pertamax, Pertamax Turbo serta Pertamina Dex dan Dexlite. Agar BBM Subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh para penimbun BBM serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Nikho berharap, dengan adanya penangkapan tersebut bisa membuat solar subsidi semakin tepat sasaran kedepannya.

“Mudah-mudahan dengan langkah ini dapat mencegah terjadinya modus serupa penimbunan Solar Subsidi, sehingga penyaluran Solar Subsidi bisa lebih tepat sasaran," tambah Nikho.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

"Kami juga mengajak seluruh stakeholder terkait, serta rekan-rekan media untuk turut memberikan informasi dan membantu mengedukasi masyarakat terkait beban subsidi BBM yang sangat besar yang saat ini telah diberikan oleh negara, agar dapat betul-betul diterima oleh masyarakat yang berhak serta ekonomi lemah demi keberlangsungan bangsa dan negara", tutup Nikho.

Untuk diketahui, Pria berinisial EW (32), warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, ditangkap Subdit Gakkum Direktorat Polair, Polda Bengkulu. Pria 32 tahun itu kedapatan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar sekira 1 ton.

BBM subsidi itu diangkut terduga pelaku EW, dengan menggunakan satu unit mobil Pikap merek Suzuki Carry, warna hitam, bernopol BD 9094 YA. Di mana BBM tersebut diperoleh terduga pelaku dari Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN), Bina Laut, di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Terduga pelaku ditangkap ketika melintas di daerah Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dari keterangan terduga pelaku, BBM tersebut akan dibawa ke daerah Tugu Hiu, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, untuk mengisi BBM alat berat.

Terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement