JAKARTA - 14 pelabuhan di Indonesia mulai terapkan sistem layanan Single Submission Pengangkut (SSm Pengangkut) per 1 September 2022. Hal tersebut disepakati dalam penandatanganan Pakta Integritas Penerapan SSm Pengangkut pada 14 Pelabuhan yang dilaksanakan hari ini di Jakarta.
Hal ini juga menandai komitmen pemerintah untuk melaksanakan layanan Single Submission (SSm) Pengangkut agar dapat terus memperbaiki ekosistem logistik nasional.
Adapun pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Pengangkut secara mandatory ini adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda. Hadir langsung dalam penandatanganan tersebut adalah Direktur Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Ircham Habib, serta perwakilan dari seluruh instansi terkait di 14 pelabuhan, baik dari Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Bea dan Cukai, Kantor Imigrasi, maupun Kantor Karantina Kesehatan.
Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan helpdesk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan SSm Pengangkut setiap wilayah. Seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi bersama dalam pelaksanaan layanan SSm Pengangkut untuk kapal internasional dan domestik di wilayah kerjanya masing-masing.
Baca Juga: Erick Thohir: Pelabuhan Panjang Lampung Jadi Alternatif Kelancaran Logistik
Selanjutnya, juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi penerapan SSm Pengangkut, serta rekonsiliasi dan penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.