JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE) di pelabuhan tidak akan membuat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) ter-PHK, dan tidak menghapus koperasi TKBM.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, saat membuka Dialog Perlindungan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam Menghadapi Kebijakan National Logistic Ekosystem (NLE) dari Aspek Ketenagakerjaan di Tanjung Priok Jakarta.
"Jangan jadikan NLE ini sebagai momok yang merugikan. Jangan berpikir NLE ini akan mem-PHK dan menutup koperasi TKBM, tidak," kata Putri, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga:Â Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37? Simak Cara Berikut
Putri menjelaskan penerapan NLE di pelabuhan ini bertujuan untuk menata agar pelabuhan lebih bagus dan modern, sehingga pelabuhan di Indonesia dapat berdaya saing dengan pelabuhan-pelabuhan yang ada di negara lain.
Menurutnya, jika pelabuhan-pelabuhan di Indonesia lebih bagus dan modern, maka pekerjaan dapat dilakukan lebih cepat dan lebih mudah. Dengan begitu, sambungnya, konsumen pun akan senang.
"Jadi itu tujuannya, supaya lebih rapih," ucapnya.
Dia juga ingin memastikan bahwa apabila NLE sudah diterapkan, maka harus ada kepastian hubungan kerja, dan TKBM harus terlindungi, baik jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatannya.
Baca Juga:Â Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka, Simak Syaratnya
"Seluruh TKBM harus terhindari dari kecelakaan kerja. Seluruh TKBM harus terhindar dari dampak penyakit-penyakit yang menganggu kesehatan Bapak Ibu semua. Seluruh TKBM harus memiliki keterampilan atau keahlian yang sesuai dengan kebutuhan NLE," ucapnya.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News