Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang Ikutan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2022 |05:05 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang Ikutan
Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
A
A
A

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Selengkapnya: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang Ikut!

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement