JAKARTA - Kementerian BUMN mengaku belum dapat memastikan PT Pertamina (Persero) tetap melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jika harga Pertalite dan Solar naik.
Pembatasan pembelian BBM jenis RON 90 dan Solar subsidi tersebut ditetapkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran BBM.
Beleid ini memuat sejumlah aturan teknis baru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
BACA JUGA:Sri Mulyani Bakal Nombok Rp198 Triliun jika Harga BBM Tak Naik
Meski pembatasan akan dilakukan, di lain sisi, pemerintah dikabarkan bakal menaikan harga Pertalite dan Solar subsudi.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut pihaknya akan bersiap diri bila terjadi perubahan kebijakan.