JAKARTA - Kementerian BUMN mengaku belum dapat memastikan PT Pertamina (Persero) tetap melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jika harga Pertalite dan Solar naik.
Pembatasan pembelian BBM jenis RON 90 dan Solar subsidi tersebut ditetapkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran BBM.
Beleid ini memuat sejumlah aturan teknis baru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
BACA JUGA:Sri Mulyani Bakal Nombok Rp198 Triliun jika Harga BBM Tak Naik
Meski pembatasan akan dilakukan, di lain sisi, pemerintah dikabarkan bakal menaikan harga Pertalite dan Solar subsudi.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut pihaknya akan bersiap diri bila terjadi perubahan kebijakan.
"Nggak tahu, mana tau ada kebijakan nanti. dan kita harus siap," ungkap Arya saat ditemui Wartawan di Kementerian BUMN, Selasa (23/8/2022).
Di lain sisi, Arya memastikan pemerintah tetap mempertahankan MyPertamina sebagai aplikasi pembelian bahan bakar bersubsidi.
"Itu akan tetap (MyPertamina), kan namanya pendaftaran harus tetap dibuat dong, nanti mudah-mudahan dengan pendaftaran yang ada, data kita makin baik. sehingga nanti kalau dibutuhkan subsidi untuk yang berhak, maka data itu sudah siap," jelasnya.
Kementerian BUMN akan mengikuti arahan pemerintah terkait rencana kenaikan Pertalite dan Solar bersubsidi.
Kenaikan BBM memang menjadi kebijakan pemerintah.
Arya menjelaskan kebijakan menaikan harga BBM jenis RON 90 dan Solar subsidi ada ditangan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian.
Setidaknya ketiga kementerian tersebut berwenang menetapkan besaran harga Pertalite dan Solar Subsidi.
(Zuhirna Wulan Dilla)