Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Percepat Izin Usaha, Pemda Diwajibkan Buat Rencana Detail Tata Ruang

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |15:38 WIB
Percepat Izin Usaha, Pemda Diwajibkan Buat Rencana Detail Tata Ruang
Ilustrasi ekonomi RI. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kemeterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN) melalui Direktur Jendral Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengimbau kepada kepala daerah untuk segera menyiapkan titik-titik yang memberikan dorongan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Gabriel menjelaskan setelah menyiapkan titik pertumbuhan ekonomi tersebut diharapkan selanjutnya dapat disusun untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurutnya, dengan adanya RDTR, maka salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR dapat diproses otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam jangka waktu satu hari.

 BACA JUGA:Hadapi Tantangan Global, Bos OJK: Ekonomi Daerah Perlu Diperkuat

"Dengan perizinan berusaha yang cepat akan menghadirkan iklim investasi yang terbuka lebar," ujar Gabriel dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).

Lebih lanjut, Dirjen Tata Ruang itu juga meminta agar nantinya RTR perlu diikuti dengan penerapan indikator keberhasilan.

Gabriel menjelaskan salah satu prinsip good governance adalah keterbukaan atau transparansi.

"Dengan adanya indikator keberhasilan yang terukur, masyarakat dapat menilai apakah sebuah pembangunan sesuai dengan RTR yang telah dibuat atau tidak, dan apakah telah mencapai target yang telah ditentukan," sambung Gabriel.

Sebelumnya Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Remcana Tata Ruang Wilayah (RTWR).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement