"Yang ringannya itu seperti perbaikan-perbaikan administratif, tata kelola, organisasi diperbaiki, itu bisa dilakukan. Yang sedikit agak berat adalah apa? memperbaiki teknologi enkripsi dan teknologi sekuriti. Itu ada investasi tambahan oleh penyelenggara sistem elektronik," jelasnya.
Selain itu, dia juga menuturkan apabila pelanggaran dilakukan berulang-ulang dan merugikan masyarakat secara besar-besaran maka sanksinya adalah sanksi yang berat yakni penutupan.
"Kalau tidak tertib dan tidak taat yang mengakibatkan bahaya dan tidak terdapat perlindungan terhadap harkat masyarakat, maka tentu tidak dibolehkan lah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kebocoran data kerap terjadi belakangan ini.
Setelah sebelumnya menimpa PLN dan juga IndiHome, terakhir perusahaan tol plat merah Jasa Marga yang menjadi korban.
(Zuhirna Wulan Dilla)