JAKARTA - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing menyatakan, jika kenaikan tarif ojek online (ojol) yang akan berlaku pada 29 Agustus 20202 mulai ditetapkan akan berdampak terhadap menurnnya daya beli di masyarakat.
Menurut dia kenaikan tarif ojol tidak hanya akan berdat terhadap menurunnya pendapatan pengemudi dikarenakan masyarakat akan beralih ke transportasi lain, tepai juga akan berdampak terhadap pembelian produk-produk yang ada di dalam aplikasi ojol tersebut.
"Pada akhirnya jika adanya kenaikan tersebut, masyarakat akan mempertimbangkan untuk menggunakan ojek onlie atau bahkan membeli produk-produk yang diantarkan dengan ojek online karena bertambahnya biaya yang akan dikeluarkan," katanya dalam dalam acara Polemik Trijaya FM dengan topik 'Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojek Online' yang di pantau secara virtual Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
"Dan itu pasti akan berkurang daya belinya dan akan berpengaruh terhadap mitra ojok online, misalnya para UMKM yang menjual makanan dan minuman yang pengantarannya menggunakan ojek online," tambahnya.
Adapun, David mengatakan bahwa pihaknya dari KKI tidak menyetuji adanya kenaikan tarif ojol tersebut. Hal itu melihat dari kondisi saat ini yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi.
"Kami dari KKI tidak setuju adanya kenaikan itu, ya paling tidak dtunda sampai adanya kajian dan perhitungan yang matang," tegasnya.
Adapun alasan ketidaksetujuan tersebut juga dikarenakan kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kepada seluruh pihak.
"Sebelumnya kenaikan ini juga sudah ditunda, hal itu kaatanya kurang sosialiasi, nah apakah dalam dua minggu ini ada upaya sosialisasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan, itu yang saya pertanyakan," katanya.
Menurutnya, selama ini Kementerian Perhubungan tidak melakukan upaya tersebut dengan mengundang berbagi stakeholder untuk membahas kenaikan tarif ojol.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan pada tanggal 4 Agustus lalu mengumumkan adanya kenaikan tarif ojek online yang langsung menimbulkan polemik di masyarakat.
Lewat Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per-km di Jabodetabek. Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada tanggal 15 Agustus 2022, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang.
(Taufik Fajar)