Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Tarif Ojol Naik Mulai 29 Agustus 2022 Besok, Ini Besarannya

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Minggu, 28 Agustus 2022 |07:44 WIB
Ingat! Tarif Ojol Naik Mulai 29 Agustus 2022 Besok, Ini Besarannya
Tarif ojol naik. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dirangkum Okezone, Minggu (28/8/2022), berikut rincian tarif ojol terbaru:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement