JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut.
Di mana bagi penumpang diwajibkan telah mendapatkan vaksin booster atau vaksin ketiga.
Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan penumpangtidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
BACA JUGA:Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Naik Bus Wajib Wajib Booster
Namun harus sudah divaksin serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima," ujar Arid dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Sementara, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.