Share

Besaran Biaya Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran, Simak di Sini!

Shelma Rachmahyanti, MNC Media · Rabu 31 Agustus 2022 18:21 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 31 320 2658379 besaran-biaya-denda-bpjs-kesehatan-jika-telat-bayar-iuran-simak-di-sini-22knDU4pBH.jpg BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)

JAKARTA – Besaran biaya denda BPJS Kesehatan jika telat bayar iuran wajib diketahui.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.

Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran per bulannya.

 BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan per 29 Agustus 2022, Kelas 1 hingga 3 Masih Berlaku?

Di mana, pembayaran paling lambat yakni setiap tanggal 10.

Adapun jika terlambat membayar iuran bulanan, peserta BPJS Kesehatan mandiri akan dikenakan denda.

Follow Berita Okezone di Google News

Lantas, berapa besaran biaya denda BPJS Kesehatan jika telat bayar iuran?

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (31/8/2022), peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran bulanan tidak dikenakan denda.

Akan tetapi, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Hal ini juga berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan pekerja bila perusahaan pemberi kerja tidak membayarkan iuran setiap bulannya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini