Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Biaya Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran, Simak di Sini!

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 31 Agustus 2022 |18:21 WIB
Besaran Biaya Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran, Simak di Sini!
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Besaran biaya denda BPJS Kesehatan jika telat bayar iuran wajib diketahui.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.

Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran per bulannya.

 BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan per 29 Agustus 2022, Kelas 1 hingga 3 Masih Berlaku?

Di mana, pembayaran paling lambat yakni setiap tanggal 10.

Adapun jika terlambat membayar iuran bulanan, peserta BPJS Kesehatan mandiri akan dikenakan denda.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement