JAKARTA – Besaran biaya denda BPJS Kesehatan jika telat bayar iuran wajib diketahui.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.
Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran per bulannya.
 BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan per 29 Agustus 2022, Kelas 1 hingga 3 Masih Berlaku?
Di mana, pembayaran paling lambat yakni setiap tanggal 10.
Adapun jika terlambat membayar iuran bulanan, peserta BPJS Kesehatan mandiri akan dikenakan denda.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.