Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Biaya Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran, Simak di Sini!

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 31 Agustus 2022 |18:21 WIB
Besaran Biaya Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran, Simak di Sini!
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

Lantas, berapa besaran biaya denda BPJS Kesehatan jika telat bayar iuran?

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (31/8/2022), peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran bulanan tidak dikenakan denda.

Akan tetapi, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Hal ini juga berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan pekerja bila perusahaan pemberi kerja tidak membayarkan iuran setiap bulannya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement