Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

HAKI Jadi Jaminan Utang, OJK: Banyak Tantangannya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 01 September 2022 |16:37 WIB
HAKI Jadi Jaminan Utang, OJK: Banyak Tantangannya
OJK ungkap tantangan HAKI jadi jaminan kredit (Foto: Okezone)
A
A
A

Selanjutnya, dalam menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang, berbagai tantangan yang sebenarnya dihadapi oleh perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

Pertama, bentuk Perikatan yang dipersyaratkan yang belum diatur secara jelas. Saat ini jenis HAKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas hanya Hak Cipta dan Paten sebagaimana UU Hak Cipta dan UU Paten yaitu berupa pengikatan secara fidusia. Sementara jenis HAKI yang lain belum diatur dasar hukum perikatannya.

Kedua, dibutuhkan Pedoman Penilaian atas nilai ekonomis yang masih perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HKI, mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HKI yang dapat dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank.

Ketiga, Lembaga Penilai atas nilai ekonomis yang melekat pada HAKI perlu ditetapkan sebab saat ini belum terdapat lembaga penilai yang khusus menilai HKI sebagai acuan bank.

Keempat, Penetapan tata cara Eksekusi HKI dan juga lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HKI yang dijadikan agunan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement