Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

HAKI Jadi Jaminan Utang, OJK: Banyak Tantangannya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 01 September 2022 |16:37 WIB
HAKI Jadi Jaminan Utang, OJK: Banyak Tantangannya
OJK ungkap tantangan HAKI jadi jaminan kredit (Foto: Okezone)
A
A
A

Kelima, Secondary Market yang belum tersedia sehingga pada saat eksekusi tidak dapat dilakukan penjualan yang efektif, sehingga Bank kesulitan untuk mendapatkan pengembalian atas kredit/pembiayaan yang telah diberikan.

Namun demikian, dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HKI sebagai agunan dari kredit/pembiayaan, namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain Valuasi, Pengikatan HAKI dan Eksekusi.

Dengan demikian, OJK mendukung secara penuh implementasi HKI sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.

"Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi HKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasi HKI yang menurut kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif," pungkas Dian.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement