JAKARTA - Mengenal apa itu outsourcing beserta contoh dan aturannya di Indonesia. Outsourcing menjadi salah satu istilah yang sudah tak asing lagi di bidang ketenagakerjaan.
Secara umum, outsourcing ada di berbagai bidang, mulai dari keamanan, perbankan, hingga lain-lain. Lantas, apa itu outsourcing beserta contoh dan aturannya di Indonesia?
Untuk mengetahuinya, simak penjelasan Okezone berikut ini.
Mengenal Apa Itu Outsourcing Beserta Contoh dan Aturannya di Indonesia
Arti Outsourcing dan Contoh
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Di Tanah Air, arti outsourcing mulanya adalah pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dimana pekerjaan itu dialihkan ke pihak atau perusahaan lain. Sehingga, karyawan outsourcing bukan termasuk karyawan dari perusahaan pengguna dan tidak memiliki jenjang karier.
Adapun contoh pekerjaan outsourcing antara lain operator call center, petugas kebersihan, pemborongan pekerjaan tambang, transportasi, katering, petugas keamanan, dan sebagainya.
Aturan Outsourcing di Indonesia
Adapun aturan outsourcing di Indonesia menurut aturan UU Nomor 13 Tahun 2003, tidak boleh dipergunakan untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi. Sehingga, outsourcing hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang.
Sementara menurut Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Sedangkan Pasal 66 UU Cipta Kerja, tak dicantumkan batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan pekerja outsourcing atau alih daya, namun hanya menyebut pekerjaan alih daya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.
Dengan adanya revisi ini, UU Cipta Kerja mampu membuka kemungkinan bagi perusahaan outsourcing adalah untuk mempekerjakan pekerja untuk berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu.
Demikian pemahaman mengenai apa itu outsourcing beserta contoh dan aturannya di Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.