JAKARTA – Rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Baik gaji maupun tunjangan PNS dan PPPK memiliki nominal jumlah yang berbeda tergantung dari masa kerja dan golongannya sendiri.
Dirangkum Okezone, Sabtu (3/9/2022), urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 98/2020, Persetujuan Peninjauan Masa Kerja (PMK) nomor 202/2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6/2021.
Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Misalnya untuk jenjang SMA gaji PNS mulai dari golongan 2A maka kalau di PPPK dimulai dari golongan 5, kalau untuk jenjang Sarjana gaji PNS golongan 3A maka di PPPK golongan 9.
Adapun untuk urusan gaji PPPK, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Berikut rincian gaji PPPK:
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Jadi, untuk komponen pendapatannya itu hampir sama dengan PNS yaitu gaji dan tunjangan-tunjangannya seperti kinerja, keluarga, jabatan struktural, atau fungsional. Dan juga, hampir semua yang diterima PNS akan diterima oleh PPPK, akan tetapi gaji pokok PPPK itu lebih besar dari PNS kurang lebih sekitar 15% karena PPPK tidak menerima potongan iuran untuk pensiun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)