Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Gaji PNS dan Tunjangan PPPK 2022 yang Akan Diterima jika Lolos

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Sabtu, 03 September 2022 |19:50 WIB
Besaran Gaji PNS dan Tunjangan PPPK 2022 yang Akan Diterima jika Lolos
Gaji dan tunjangan PNS serta PPPK yang akan diterima jika lolos (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Baik gaji maupun tunjangan PNS dan PPPK memiliki nominal jumlah yang berbeda tergantung dari masa kerja dan golongannya sendiri.

Dirangkum Okezone, Sabtu (3/9/2022), urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 98/2020, Persetujuan Peninjauan Masa Kerja (PMK) nomor 202/2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6/2021.

Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Misalnya untuk jenjang SMA gaji PNS mulai dari golongan 2A maka kalau di PPPK dimulai dari golongan 5, kalau untuk jenjang Sarjana gaji PNS golongan 3A maka di PPPK golongan 9.

Adapun untuk urusan gaji PPPK, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut rincian gaji PPPK:

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Jadi, untuk komponen pendapatannya itu hampir sama dengan PNS yaitu gaji dan tunjangan-tunjangannya seperti kinerja, keluarga, jabatan struktural, atau fungsional. Dan juga, hampir semua yang diterima PNS akan diterima oleh PPPK, akan tetapi gaji pokok PPPK itu lebih besar dari PNS kurang lebih sekitar 15% karena PPPK tidak menerima potongan iuran untuk pensiun.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement