Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2026 |20:10 WIB
Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu
Segini kisaran gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Segini kisaran gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu.

PNS dengan jabatan tertinggi di kementerian dapat mengantongi tunjangan kinerja (tukin) hingga Rp46 jutaan. Sementara itu, PNS dengan kelas jabatan terendah menerima tukin sekitar Rp2,5 jutaan, cukup besar dibandingkan dengan karyawan swasta pada umumnya yang jarang memperoleh tunjangan kinerja dari perusahaan.

Adapun gaji PNS di Kemenkeu dari yang terendah hingga tertinggi berkisar Rp1,6 jutaan hingga Rp6,3 jutaan per bulan. Namun, gaji pejabat eselon lebih tinggi lagi, yakni mulai sekitar Rp7,5 jutaan hingga Rp24 jutaan untuk jabatan pimpinan lembaga.

Gambaran gaji pokok terbaru berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

3. Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

4. Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Sementara itu, gaji PNS di lingkungan Kemenkeu tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 dan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji Pimpinan dan Pejabat Eselon

Ketua/Kepala Lembaga: Rp24.134.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000
Sekretaris/Anggota Lembaga: Rp18.340.000
Eselon I: Rp19.939.000
Eselon II: Rp14.702.000
Eselon III: Rp8.987.000
Eselon IV: Rp7.517.000

Salah satu faktor yang membedakan penghasilan PNS di setiap instansi adalah tunjangan kinerja (tukin). Hal ini menjadi salah satu aspek yang paling menarik dari profesi PNS di Kementerian Keuangan. Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan pegawai, dari staf hingga pejabat eselon.

Tunjangan kinerja Kemenkeu, yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 156 Tahun 2024, bervariasi mulai dari sekitar Rp2,57 juta hingga Rp46,95 juta per bulan, tergantung jabatan dan kelasnya.

Berikut rincian tunjangan kinerja PNS Kementerian Keuangan berdasarkan jabatan:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement