Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenaga Honorer Dihapus, Instansi Diminta Data Ulang hingga 30 September 2022

Khairunnisa , Jurnalis-Senin, 05 September 2022 |06:10 WIB
Tenaga Honorer Dihapus, Instansi Diminta Data Ulang hingga 30 September 2022
Pegawai honorer bakal dihapus. (Foto: Okezone)
A
A
A

Pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Ditegaskannya, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Serta pihaknya juga memberi imbauan kepada instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya: Ingat! Pegawai Honorer Dihapus 28 November 2023

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement