Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Tarif Bus AKAP Hampir 40%, Ini Penjelasan Organda

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 06 September 2022 |16:59 WIB
Kenaikan Tarif Bus AKAP Hampir 40%, Ini Penjelasan Organda
Tarif Bus Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyebut kenaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi di kisaran 40% masih dalam tahap wajar.

Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono menjelaskan bahwa hal itu dikarenakan belum ada penyesuaian sejak tahun 2016 sampai saat ini.

"Untuk angkutan AKAP ekonomi, kalo itungan kita itu 40% kenaikannya. Hal itu dikarenakan sejak tahun 2016 belum pernah ada penyesuaian sampai tahun ini, jadi 40% kami anggap wajar saja," kepada MNC portal, Selasa (6/9/2022).

Sedangkan untuk angkutan barang, menurut perhitungannya akan ada kenaikan di kisaran 24 sampai 27 persen kenaikan.

Adapaun Ateng mengatakan untuk seluruh angggta Organda sendiri untuk dapat melakukan penyesuaian tarif dengan tetap menjaga kondusifitas lingkungan wilayah masing-masing.

"Tetapi kalo yang diputuskan oleh sendiri, artinya berdasarkan mekanisme oasar persis, mereka bisa berhitung untuk itu," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement