JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) akan rampung September ini.
Menurutnya dengan sudah selesainya Perpres, maka diharapkan pembatasan BBM subsidi bisa dilakukan di lapangan.
"(Perpres) lagi disiapkan. Mudah-mudahan bulan ini (selesai," kata Arifin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Dia menuturkan terkait dengan pengawasan, Kementerian ESDM meminta kepada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Hal ini penting agar bisa menekan kebocoran-kebocoran terjadi di lapangan.
"Pertamina nanti sama instansi terkait akan melakukan upaya-upaya untuk bisa mengurangi kebocoran. Terutama yang seharusnya tidak ngambil jatah itu harusnya bisa diawasi bisa dikontrol," katanya.
Sementara itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas)Saleh Abdurrahman berharap revisi Perpres ini nantinya akan memerinci siapa yang berhak menerima subsidi. Sebagai contoh, Solar.