Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek Pangkat PNS Secara Online, Simak di Sini!

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Rabu, 07 September 2022 |10:42 WIB
Cara Cek Pangkat PNS Secara Online, Simak di Sini!
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara mengecek pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara online akan diulas dalam artikel ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan sistem database terpusat bagi PNS di seluruh Indonesia untuk mengecek dan memperbarui datanya secara mandiri melalui online.

Salah satunya dalam hal mengecek kenaikan pangkat.

Di mana hal ini dapat diakses melalui laptop, PC, atau HP asal terhubung dengan jaringan internet.

 BACA JUGA:Jangan Main-Main! PNS Timbun Pertalite dan Solar Langsung Dipecat

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (7/9/2022), berikut cara cek pangkat PNS:

1. Melalui Aplikasi

- Unduh lalu buka aplikasi My SAPK BKN

- Masukkan NIP sebagai username dan NIK sebagai password

- Ketikkan captcha, kemudian klik Next

- Data profil PNS Anda akan muncul secara otomatis

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement