JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif bus AKAP kelas ekonomi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno mengumumkan adanya kenaikan tarif Bus AKAP kelas Ekonomi.
"Untuk harga atau biaya akap ekonomi itu mulai tahun 2016 sampe 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. maka untuk penyesuaian terhadap harga bbm, harus ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km, ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," katanya dalam press conference penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi pada Rabu (7/9/2022).
BACA JUGA:Kenaikan Tarif Bus AKAP Hampir 40%, Ini Penjelasan Organda
Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.
Adapun kenaikan tersebut terjadi di tarif batas atas, untuk wilayah 1 Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km, ini mengalami kenaikan dibanding 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km.
Untuk batas bawah penyesuaiannya Rp128 per penumpang per km, naik dari 2016 yang hanya Rp95.
Untuk wilayah 2, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas 2022 adalah Rp127 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 yang batas atasnya Rp172.
Untuk batas bawahnya, Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan tahun 2016 yang tarifnya Rp106.
(Zuhirna Wulan Dilla)