JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) resmi naik dan mulai berlaku 10 September 2022. Namun penyesuaian kenaikan tersebut ditolak Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia.
"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan RI," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono pada pernyataannya, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Taksi Online Bagaimana?
Adapun tuntutan para driver ojol yang telah disampaikan kepada para pejabat Kementerian Perhubungan RI dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai berikut :
1. Kementerian Perhubungan sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat Provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat Provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
Baca Juga: Gojek hingga Grab Hanya Bisa Potong Penghasilan Driver Maksimal 15%
2. Untuk besaran biaya sewa aplikasi, kami dari asosiasi sepakat dengan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10% jangan lebih dari 10% karena sebesar berapapun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10% akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.
"Dua poin utama inilah sebagai alasan kami asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan," katanya.
Igun meminta kepada Kementrian Perhubungan untuk merevis kembali KP tersebut sebelum ditetapkannya pada 10 September mendatang.
Lebih lanjut, Igun menegaskan bahwa jika dari dua poin tuntutan tersebut diindahkan, pihaknya akan memprotes keputusan itu.
"Apabila dari dua point tuntutan terkait KP ini tidak juga diindahkan oleh Kementerian Perhubungan RI maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP tersebut," tegasnya.
Adapun pada keputusan KP terbaru yang ditetapkan Kementrian Perhubungan menyatakan bahwa ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen, dimana pada sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi qda penurunan kemarin 20 persen kita turunkan jadi 15 persn untuk biaya sewa aplikasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' Rabu (7/9/2022).
(Feby Novalius)